JAKARTA - Mencuatnya kasus dispensasi kawin di Kabupaten Ponorogo diungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried. Sayangnya, langkah Ruhana berbuah teguran dari atasannya sehingga dirinya mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatan Jubir PA Ponorogo.
Dalam klarifikasinya, Ruhana mengatakan ada kesalahan dalam pemberitaan yang selama ini viral. Dalam wawancara terkait dispensasi kawin (diska), dia tidak menyebutkan bahwa ratusan anak yang mendapat diska tersebut semuanya karena si wanita telah hamil duluan.
“Terkait viral itu, itu ada yang tidak benarnya, saya tidak mengatakan ratusan anak mendapat dispensasi nikah karena hamil duluan. Tetapi saya katakan ada yang Pengadilan Agama mengabulkan dispensasi nikah dengan unsur mendesak,” ucap Ruhana kepada Okezone, Sabtu (21/1/2023).
Salah satu unsur mendesak tersebut, lanjut Ruhana, adalah kehamilan di luar nikah. Namun, tidak semua kasus dispensasi kawin tersebut karena hal itu. Ada juga karena bentuk kekhawatiran orang tua karena anaknya sudah lama menjalin hubungan.
Baca juga:Â Fenomena Seks Bebas, Psikolog Nilai Peran Orang Tua dan Agama Jadi Tameng Utama
“Salah satu unsur mendesaknya karena hamil, dan itu harus dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan puskesmas, bidan atau RS setempat. Pengadilan Agama tidak ujug-ujug mengabulkan, tidak seluruhnya mengabulkan, tidak seluruhnya (alasannya) hamil, unsur mendesak, ada pacaran bertahun-tahun, sudah berhubungan suami istri, atau wali khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, pertimbangannya di situ,” ucapnya.
Akibat pemberitaan yang tak sesuai ucapannya itu, Ruhana mendapat teguran berupa pembinaan. Dia pun mengundurkan diri dari Jubir PA Ponorogo dan sekarang fokus sebagai Hakim PA Ponorogo.
“Hikmahnya adalah, ini akan terbongkar gunung es yang sudah lama membeku, di dalam akan terungkap, Pemkab Ponorogo dan Pemprov Jatim ini kemudian akan sadar dan bisa meminimalisir perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Selama ini Pengadilan Agama seperti tong sampah, kebanyakan masyarakat ini, dari pemerintah itu menyalahkan pengadilan agama, padahal pengadilan agama tong sampah, pengadilan itu sifatnya represif, seharusnya pemda preventif, pencegahan,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News