Share

Update! Korban Rudapaksa Oknum Guru di Musi Banyuasin Bertambah

Dede Febriansyah, MNC Portal · Sabtu 21 Januari 2023 10:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 610 2750479 update-korban-rudapaksa-oknum-guru-di-musi-banyuasin-bertambah-5pqTfTxymh.jpg Oknum guru cabul di Musi Banyuasin ditangkap polisi (Foto : Istimewa)

PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkapkan bahwa korban rudapaksa yang dilakukan DS (34), seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT) beberapa waktu lalu kembali bertambah.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, bahwa terdapat korban baru yang juga mengalami rudapaksa oleh pelaku DS. Korban tersebut merupakan salah satu siswi di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Sekayu.

"Sudah ada laporan korban baru yang merupakan teman satu angkatan korban pertama, JP (11). Saat ini masih dalam proses, masih kita dalami terus," ujar AKP Susianto didampingi Kanit PPA Iptu Susilo, Sabtu (21/1/2023).

Dijelaskan Susianto, saat ini korban kedua yang telah melapor telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. " Sudah dilakukan visum untuk korban kedua ini, kita tinggal menunggu hasilnya keluar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Iskandar Syahrianto membenarkan jika korban pelaku DS tidak hanya satu orang, melainkan sudah ada dua orang korban.

"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan visum didampingi oleh Unit PPA Polres Muba," jelasnya.

Iskandar mengatakan, pihaknya telah mendatangi tempat kedua korban bersekolah guna mengetahui psikologis sang anak. "Kita sudah minta kepada Kepala Sekolah untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada dua korban agar psikologisnya tidak terganggu," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Diberitakan sebelumnya, pelaku DS ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Rabu 12 Januari 2023, malam di kediamannya di kawasan Perumahan Perumnas Sekayu.

DS yang juga konten kreator lokal ternama ini ditangkap lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap siswinya berinisial JP. Dalam pemeriksaan, DS diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak tujuh kali.

Ketujuh tindakan cabulnya tersebut dilakukan yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS SDN di Sekayu tempat pelaku mengajar pada periode akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini