Diberitakan sebelumnya, pelaku DS ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Rabu 12 Januari 2023, malam di kediamannya di kawasan Perumahan Perumnas Sekayu.
DS yang juga konten kreator lokal ternama ini ditangkap lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap siswinya berinisial JP. Dalam pemeriksaan, DS diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak tujuh kali.
Ketujuh tindakan cabulnya tersebut dilakukan yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS SDN di Sekayu tempat pelaku mengajar pada periode akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.