Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Mantan Pacar Gugat Rp3 Miliar, Sudah Berhubungan Intim tapi Batal Dinikahi

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 22 Januari 2023 |07:02 WIB
5 Fakta Mantan Pacar Gugat Rp3 Miliar, Sudah Berhubungan Intim tapi Batal Dinikahi
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

PROBOLINGGO - Belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sejumlah kasus batal menikah yang viral di media sosial (medsos). Terbaru, kasus batal menikah sampai berujung ke persidangan dengan tuntutan sejumlah uang bernilai fantastis.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Gugatan Rp3 Miliar

Kasus batal menikah di Probolinggo berlanjut ke meja hijau. Wanita berinisial APN (20) yang tak terima pernikahan dibatalkan sepihak menggungat calon suaminya AS (23) hingga Rp3 miliar.

2. Ajukan Gugatan ke PN Kelas II Probolinggo

Gugatan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.

 Baca juga: Heroik, Siswa SMP Bantu Buka Jalan Mobil Damkar Bogor yang Terjebak Macet

3. Dasar Gugatan

Gugatan didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Dalam aturannya, pemutusan perjanjian sepihak termasuk melanggar hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement