PROBOLINGGOĀ - Belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sejumlah kasus batal menikah yang viral di media sosial (medsos). Terbaru, kasus batal menikah sampai berujung ke persidangan dengan tuntutan sejumlah uang bernilai fantastis.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Gugatan Rp3 Miliar
KasusĀ batal menikahĀ di Probolinggo berlanjut ke meja hijau. Wanita berinisial APN (20) yang tak terima pernikahan dibatalkan sepihak menggungat calon suaminya AS (23) hingga Rp3 miliar.
2. Ajukan Gugatan ke PN Kelas IIĀ Probolinggo
Gugatan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIĀ Probolinggo.
Ā Baca juga:Ā Heroik, Siswa SMP Bantu Buka Jalan Mobil Damkar Bogor yang Terjebak Macet
3. Dasar Gugatan
Gugatan didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Dalam aturannya, pemutusan perjanjian sepihak termasuk melanggar hukum.
Follow Berita Okezone di Google News