INDRAMAYU - Pengadilan Agama Indramayu mengungkap bahwa banyak suami mengajukan perceraian di kabupaten di Jawa Barat tersebut. Pada 2022 tercatat 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan hakim.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Cerai Talak
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, cerai talak adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri.
2. Ditinggal Istri Jadi TKW
Tingginya angka cerai talak tersebut salah satunya disebabkan banyaknya suami ditinggal istri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.
"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," ucapnya, Sabtu 21 Januari 2023.
3. Istri Tak Kunjung Pulang
Dindin mencontohkan, tidak sedikit karena desakan ekonomi, banyak istri yang memutuskan menjadi TKW. Saat sudah di luar negeri, mereka bekerja dalam jangka waktu yang lama atau bertahun-tahun.
 Baca juga: Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Neng Anne Ingin Cepat Menjanda
"Tidak sedikit istri yang tidak ingin pulang karena merasa kebutuhan ekonominya terpenuhi saat bekerja di luar negeri," tuturnya.
Di sisi lain, Dindin menuturkan, pihak suami yang ditinggal di kampung halaman membutuhkan istrinya, selain memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk juga kebutuhan biologis.
"Sedangkan karena ke luar negeri suami ini ditinggal dalan jangka waktu lama selama bertahun-tahun, sehingga memutuskan untuk meninggalkan (cerai)," tutur dia.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News