PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai DPR RI Praksi Golkar, kembali digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (18/1/2023) siang.Â
Bupati cantik ini masih tetap ngotot ingin mengakhiri rumah tangganya dan berharap besar majelis hakim bisa mengabulkan keinginannya dengan cepat.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya, doakan. Tapi ya tetap harus mengikuti proses persidangan sampai akhir. Bismillah," ujar wanita 40 tahun yang saat ini ingin dipanggil Neng Anne, sebagai pengganti panggilan sebelumnya yang akrab dipanggil Ambu Anne.
BACA JUGA:Bersikukuh Cerai, Bupati Purwakarta Neng Anne Tutup Pintu Damai Bagi Dedi MulyadiÂ
Dalam sidang gugatan cerai kali ini, kedua belah pihak hadir mengikuti persidangan, dengan agenda penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat. Dalam sidang gugatan penceraian yang digelar tertutup itu, Neng Anne mengaku proses sidang kali ini berjalan lancar dan baik sesuai harapan.
Sementara itu, Kang Dedi Mulyadi enggan berkomentar banyak kali ini. Dirinya datang didampingi kuasa hukumnya Agus Supriatna ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Usai sidang berakhir, Kuasa Hukum Kang Dedi mengatakan, tidak ada satu orang pun saksi dari penggugat yang bisa membuktikan masalah yang menjadi dalam rumah tangga Kang Dedi dengan Neng Anne.
"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini. Begitu juga soal apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu. Mereka, saksi ini hanya bicara soal katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Purwakarta Buka Suara, Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi MulyadiÂ
Follow Berita Okezone di Google News