PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali mengikuti proses sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022) siang. Pada sidang yang ke empat kalinya ini, wanita kelahiran Cianjur, 2 Januari 1982 ini bersikukuh tidak ingin lagi mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan suaminya Dedi Mulyadi.
"Pada proses sidang tadi saya sampaikan, yang mulia dari pihak saya sudah yakin dan tidak ada lagi ruang perdamaian atau kesepakatan damai lagi,"tegas bupati yang kali ini ingin dipanggil Neng Anne ini setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Agama Purwakarta.
 BACA JUGA:Ciptakan Kedamaian, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gandeng Brimob Patroli di Negeri Kariu Maluku Tengah
Pada sudang kali ini Dedi Mulyadi diketahui kembali tidak hadir. Agenda sidang gugatan perceraian tersebut sampai saat ini masih dalam proses mediasi. Sidang digelar sesuai jadwal yakni pukul 14.00 WIB. Neng Anne datang sekitar pukul 14.10 WIB. Kang Dedi, panggilan akrab Dedi Mulyadi diwakili pengacaranya Ojat Sudrajat. Keduanya kemudian masuk ke ruang sidang Pengadilan Agama Purwakarta. Sidang digelar tidak begitu lama, sekitar pukul 14.45 keduanya keluar dari ruangan.
Pada kesempatan itu Neng Anne berharap proses gugatan perceraiannya cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Terlebih menurutnya, pihak Pengadilan Agama Purwakarta juga sudah lebih tahu tentang alasan-asalan yang diberikan pihaknya sebagai bukti, sehingga dapat mempercepat proses putusan dalam sidang gugatan perceraian tersebut. Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 16 November 2022 nanti.
 BACA JUGA:Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara
"Agenda (sidang) berikutnya adalah, kita akan dipertemukan di depan majlis hakim kembali, yang tentunya didampingi hakim medator, untuk memutuskan apakah mediasi ini ada kesepakatan atau tidak. Dan tadi sudah samapaikan saya sudah tidak membuka ruang untuk kesepakatan (rujuk)," tegas Neng Anne kembali.
Bupati cantik ini menambahkan, banyak alasan sehingga dirinya harus menutup ruang kesepakatan rujuk dengan suaminya. Terlebih kesempatan memperbaiki hubungan rumah tangganya tersebut sudah diberikan olehnya jauh-jauh hari sebelum dirinya mengambil keputusan mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
"Saya sudah berbulan-bulan dan komunikasikan dengan pihak tergugat bersama teman-temannya dan pihak saya juga. Tapi setelah berbulan-bulan tidak ada itikad baik," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News