Share

Bersikukuh Cerai, Bupati Purwakarta Neng Anne Tutup Pintu Damai Bagi Dedi Mulyadi

Didin Jalaludin, Koran Sindo · Selasa 08 November 2022 17:13 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 08 525 2703465 bersikukuh-cerai-bupati-purwakarta-neng-annetutup-pintu-damai-bagi-dedi-mulyadi-eWwESdl2dm.jpg Bupati Purwakarta kekeh bercerai dengan Dedi Mulyadi/Foto: Didin Jalaludin

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali mengikuti proses sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022) siang. Pada sidang yang ke empat kalinya ini, wanita kelahiran Cianjur, 2 Januari 1982 ini bersikukuh tidak ingin lagi mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan suaminya Dedi Mulyadi.

"Pada proses sidang tadi saya sampaikan, yang mulia dari pihak saya sudah yakin dan tidak ada lagi ruang perdamaian atau kesepakatan damai lagi,"tegas bupati yang kali ini ingin dipanggil Neng Anne ini setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Agama Purwakarta.

 BACA JUGA:Ciptakan Kedamaian, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gandeng Brimob Patroli di Negeri Kariu Maluku Tengah

Pada sudang kali ini Dedi Mulyadi diketahui kembali tidak hadir. Agenda sidang gugatan perceraian tersebut sampai saat ini masih dalam proses mediasi. Sidang digelar sesuai jadwal yakni pukul 14.00 WIB. Neng Anne datang sekitar pukul 14.10 WIB. Kang Dedi, panggilan akrab Dedi Mulyadi diwakili pengacaranya Ojat Sudrajat. Keduanya kemudian masuk ke ruang sidang Pengadilan Agama Purwakarta. Sidang digelar tidak begitu lama, sekitar pukul 14.45 keduanya keluar dari ruangan.

Pada kesempatan itu Neng Anne berharap proses gugatan perceraiannya cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Terlebih menurutnya, pihak Pengadilan Agama Purwakarta juga sudah lebih tahu tentang alasan-asalan yang diberikan pihaknya sebagai bukti, sehingga dapat mempercepat proses putusan dalam sidang gugatan perceraian tersebut. Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 16 November 2022 nanti.

 BACA JUGA:Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

"Agenda (sidang) berikutnya adalah, kita akan dipertemukan di depan majlis hakim kembali, yang tentunya didampingi hakim medator, untuk memutuskan apakah mediasi ini ada kesepakatan atau tidak. Dan tadi sudah samapaikan saya sudah tidak membuka ruang untuk kesepakatan (rujuk)," tegas Neng Anne kembali.

Bupati cantik ini menambahkan, banyak alasan sehingga dirinya harus menutup ruang kesepakatan rujuk dengan suaminya. Terlebih kesempatan memperbaiki hubungan rumah tangganya tersebut sudah diberikan olehnya jauh-jauh hari sebelum dirinya mengambil keputusan mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

"Saya sudah berbulan-bulan dan komunikasikan dengan pihak tergugat bersama teman-temannya dan pihak saya juga. Tapi setelah berbulan-bulan tidak ada itikad baik," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, Kang Dedi tidak bisa hadir karena harus menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPR RI. "Kang Dedi, saat ini diminta untuk memimpin rapat kerja dengan pemerintah dan kementerian," ujarnya.

Soal keputusan Neng Anne yang menegaskan tidak akan membuka ruang untuk mempertahankan rumah tangganya, Ojat menyebut keputusan itu adalah menjadi hak setiap orang. Namun demikian dari pihak Kang Dedi, yang berperan sebagai seorang suami tentunya tetap harus mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

"Jadi Kamg Dedi akan terus berusaha melakukan upaya perdamaian. Dan itu sudah menjadi kewajiban sebagai suami. Kan rumah tangga harus dipertahankan," tutur Ojat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini