Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Angka Perceraian di Depok Melonjak Drastis Imbas Kasus Judi Online dan Pinjol

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |17:45 WIB
Angka Perceraian di Depok Melonjak Drastis Imbas Kasus Judi <i>Online</i> dan Pinjol
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

DEPOK - Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok, Jawa Barat, melonjak drastis imbas kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak di tahun 2024 ini. Bahkan sepanjang Januari hingga Juni 2024, PA Kota Depok mencatat 70 persen atas 1.133 kasus perceraian akibat judol dan pinjol.

"Ya, fenomena tersebut meningkat di tahun 2024," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Kamal Syarif saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).

Kamal menjelaskan peningkatan kasus perceraian juga dipicu faktor dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak masyarakat mengambil jalan pintas dengan judol dan pinjol.

"Meningkatnya itu dari awal Januari 2024, biasanya meningkatnya karena judi online, pinjaman online. Karena kenapa? Karena faktor Covid-19 yang kemarin belum dapat pekerjaan yang sesuai atau belum dapat pekerjaan yang pemasukannya kuat sehingga mereka mengambil jalan pintas," ujarnya.

"Jadi sejak 2024 ini mulai ada gejala-gejala muncul, gejala sengketa perselisihan yang berdampak dari judi online dan pinjaman online," tambahnya.

Sebelumnya, lima provinsi terbesar yang terpapar judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tertinggi Jawa Barat (Jabar) nilai transaksi Rp3,8 triliun, disusul Jakarta nilai transaksi Rp2,3 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement