Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Indosurya Divonis Lepas: Janji Bakal Kembalikan Hak Korban

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |21:03 WIB
Bos Indosurya Divonis Lepas: Janji Bakal Kembalikan Hak Korban
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis lepas dari segala tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Hakim, perbuatan Henry Surya memang terbukti, tapi tidak masuk ranah pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Henry Surya melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, berjanji bakal mengembalikan hak para anggota KSP Indosurya melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pembayaran akan mulai dilakukan setelah Henry dibebaskan dari penjara.

"Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi," kata Soesilo saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Soesilo mengatakan, hakim memutuskan untuk melepaskan Henry Surya karena dakwaan dan tuntutan penuntut umum tentang adanya tindak pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti di persidangan.

"Tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu," kata Soesilo.

Soesilo menilai, pertimbangan majelis hakim untuk memutus lepas perkara ini karena perbuatan Henry Surya masuk ke ranah perdata. Di mana, sudah ada putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat.

Selain itu, ada juga pengakuan utang dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3 triliun dari total Rp16 triliun. "Keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian," urainya.

"Karena itu, putusan majelis hakim itu adalah onslag. Jadi ada perbuatannya, tetapi itu bukan perbuatan pidana, karena satu ini bukan perbankan, ini koperasi. Kedua, ini pengumpulan dana bukan dari masyarakat, tapi dari anggota," sambung Soesilo.

Soesilo menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. "Nah, saya belum ketemu klien saya, tadi hanya online, ya mungkin masih pikir-pikir dulu," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement