Dalam kasus ini, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario korban. Pelaku mengaku menjual motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.