Korban sempat berjalan meminta bantuan warga sekitar. Namun tak beberapa jauh melangkah, tubuhnya yang penuh darah roboh seketika. Salah satu saksi mencoba menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario korban. Pelaku mengaku motor itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.