Dirinya juga mengatakan TPPU sebesar Rp 44 miliar itu merupakan akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak dan di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," paparnya.
(Khafid Mardiyansyah)