Menurut Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan keterangan ibu korban yang tak sengaja melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.
"Tersangka baru mengaku setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di Kota Palembang," jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur korban warna hijau, satu lembar celana tidur panjang, satu buah bra milik korban, satu buah kasur warna merah milih tersangka, dan satu unit motor matic warna hijau.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Angkasa Yudhistira)