Setelah diinterogasi, kata Haris, pelaku mengungkapkan sejumlah barang yang dicuri, diantaranya dua Air Conditioner (AC) Outdoor, sepeda lipat, serta satu kain songket dengan harga puluhan juta rupiah.
"Pelaku mencuri AC outdoor, sepeda, serta kain songket milik korban dan kemudian dijual kepada pelaku Penadah barang curian MD," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Adi Putra dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.