JAKARTA – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan total dana haji yang dikelola hingga Desember 2022 mencapai Rp 167 triliun. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp159 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan kata Plt Ketua BPKH, Fadlul Imansyah, saat rapat dengar pendapat (RDP) Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Komisi VIII DPR, Kamis (26/1/2023).
“Terkait posisi keuangan BPKH akhir 2022 adalah hingga Desember 2022, total dana yang dikelola adalah Rp 167 triliun, nilai ini meningkat dibandingkan 2021 sebesar Rp 159 triliun,” kata Fadlul di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan, jika dilihat dari sisi likuiditas wajib bahwa likuiditas wajib harus dijaga dari biaya PIH (pemberangkatan ibadah haji), dan posisi pada akhir 2022 adalah 2,22 kali. Artinya, secara finansial keuangan haji yang dikelola BPKH saat ini mendapatkan mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan.
“Bahwa biaya pemberangkatan biaya haji dapat dicover lebih dari 2 kali yang diwajibkan,” tuturnya.
Menurut Fadlul, akibat tidak adanya pemberangkatan haji pada 2020-2021, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun.