Lanjut Trunoyudo, dari hasil pemeriksaan terhadap dua saksi Hana dan Aslem, mayoritas korban diperkenalkan modus penggadaan uang ini dari Yeni dan Siti. Untuk Aslem telah mengikuti penggandaan uang ini selama enam tahun dengan kerugian sekitar Rp 288 juta.
"Kemudian untuk Hanah telah mengikuti penggandaan uang selama dua tahun dengan kerugian sekitar Rp 75 juta. Kedua saksi shock karena kehilangan dana dan mendengar kejadian ini," kata Trunoyudo.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.