JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (27/1/2023).
(Baca juga: Setelah Dipatsus, Arif Rachman Merasa Aman untuk Jujur)
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melayangkan tuntutan terhadap enam terdakwa. Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Diketahui, sidang tuntutan itu digelar, setelah para terdakwa dimintai keterangan dalam persidangan pada minggu lalu.
Dalam perkaranya, JPU telah mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan keenamnya bersama Ferdy Sambo.