Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Giliran Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |14:16 WIB
 Giliran Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus <i>Obcstruction of Justice</i> Pembunuhan Brigadir J
Baiquni Wibowo (Foto: MPI)
A
A
A

Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement