Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lulusan Akpol Terbaik

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |16:00 WIB
 Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lulusan Akpol Terbaik
Terdakwa Irfan Widyanto (foto: dok MPI)
A
A
A

Sehingga, lanjut Jaksa, perintah Ari Cahya Nugraha yang dia berikan pada terdakwa di luar tupoksi dan kewenangan terkait jabatan yang dimilikinya. Lalu, berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, saksi Ari Cahya Nugraha maupun saksi Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tak memenuhi ketentuan pasal 51 ayat 2. Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa, memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf pun tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.

Maka itu, tambah Jaksa, tak diketemukannya alasan pembenar dan pemaaf, terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement