Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Lukas Enembe soal Kongkalikong Proyek di Papua dengan Pengusaha Kelas Kakap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 28 Januari 2023 |09:09 WIB
KPK Cecar Lukas Enembe soal Kongkalikong Proyek di Papua dengan Pengusaha Kelas Kakap
Lukas Enembe/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada Jumat, 27 Januari 2023.

Politikus Partai Demokrat itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

 (Baca juga: KPK : Lukas Enembe Menolak Kontrol Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minta di Singapura)

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Lukas ihwal pertemuannya dengan Rijatono. KPK meyakini ada beberapa pertemuan Lukas dengan Rijatono yang membahas sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Diduga, ada kongkalikong jahat dalam pertemuan proyek di Papua tersebut.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan dari saksi ini tentang pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan proyek-proyek insfrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Saat ini kata dia, Lukas Enembe dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa. Oleh karenanya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Lukas dibutuhkan untuk mempercepat kelengkapan berkas penyidikan Rijatono.

"Dan kedepannya nanti tentu tim penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement