Dir Tipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pelaku phising melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia. Yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi.
BACA JUGA:Sindikat Penipuan Modus Pernikahan di Singkawang Terungkap, 3 Perempuan Diamankan
"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.
(Awaludin)