JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh korban pembobolan rekening, bermodus link undangan via WhatsApp, untuk membuat laporan polisi.
"Apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (29/1/2023).
Adi Vivid mengakui, bahwa pembobolan rekening melalui link undangan pernikahan adalah modus baru para pelaku. Oleh karenanya, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Viral Penipuan Modus Kirim Undangan Via WhatsApp, Ini Cara Atasinya!
"Sedangkan terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan tim kami masih melakukan penyelidikan," ujar Adi Vivid.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online dengan modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.