Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Umumkan Anggota Timsel di 20 Provinsi, Ini Daftarnya

Irfan Maulana , Jurnalis-Minggu, 29 Januari 2023 |23:29 WIB
KPU Umumkan Anggota Timsel di 20 Provinsi, Ini Daftarnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 20 provinsi sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjadi anggota tim seleksi untuk calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi periode 2023-2028.

Penetapan ini ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 27 Januari 2023. Pengumuman dengan nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023 ini mengumumkan anggota tim seleksi untuk calon anggota KPU di 20 Provinsi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 TAHUN 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya Periode 2023 - 2028.

Baca juga: Matangkan Regulasi Pendidikan Pemilih, KPU Ungkap Masih Mengacu PKPU 2018

Dalam pengumuman itu menyebutkan tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung lada Februari sampai April 2023.

Baca juga: Apa Saja Tugas dan Kewenangan KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya

"Kepada masyarakat yang mengetahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon rekam jejak Calon Tim Seleksi tersebut dengan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov untuk dikirim ke surel [email protected]," tulis dalam pengumuman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement