- Jakarta Pusat : Bundaran HI Jalan Imam Bonjol
Baca juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Hanya Sampai Jam 12 Siang!
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.’
Di antaranya, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes psikologi, dan kesehatan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.