Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kilas Balik Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Tika Vidya Utami , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |10:35 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kilas Balik Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J terus berjalan. Sidang demi sidang terus bergulir. Salah satu orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kuat Ma’ruf. Pada Senin (16/1/2023), sidang pembacaan tuntutannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, JPU (jaksa penuntut umum) mengatakan Kuat Ma’ruf terbukti melanggar pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Makna Surat Ar-Rahman Ayat 9 yang Dikutip Kuat Maruf saat Bacakan Pleidoi

Kuat Ma’ruf diyakini telah mengambil peran dalam kasus pembunuhan. JPU mengatakan, Kuat telah membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta. Pisau digunakan Kuat untuk mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.

Jaksa memaparkan, pertengkaran terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua serta Putri. Saat membacakan tuntutan, JPU mengatakan Yosua keluar dari kamar Putri di lantai 2 rumah Magelang. Peristiwa tersebut diketahui Kuat.

Kemudian terjadi keributan antara Kuat serta Yosua. Ketika tiba di Jakarta, Kuat juga berinisiatif membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara).

Di Duren Tiga pula, Kuat berperan menutup pintu depan serta jendela rumah guna meredam suara tembakan. Menutup pintu dan balkon bukanlah tugas sehari-sehari Kuat. Tugas tersebut merupakan tugas asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yaitu Diryanto alias Kodir.

Kuat, kata JPU, juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon. Padahal ketika itu, kondisi masih terang benderang. Kesimpulan tersebut didapat dari fakta persidangan yang disampaikan oleh ART Ferdy Sambo yaitu Kodir, Kuat Ma’ruf, serta Richard Eliezer.

Karena peran dalam pembunuhan tersebut, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Kuat pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Dirinya pun melakukan pembelaan atau pledoi karena dirinya tak terima dituntut delapan tahun penjara.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement