Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |11:34 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi. (MNC Portal/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menyebut, pleidoi Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Itu karena menurut jaksa, pleidoi Putri Candrawathi tidak mempunyai dasar yuridis kuat guna menggugurkan tuntutan.

"Berdasarkan hal tersebut, kaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdawa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan repliknya, Senin (30/1/2023).

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan replik ini, Putri Candrawathi tampak  mengenakan pakaian serba putih. Dia duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan replik dari jaksa. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement