Share

Tipu Kontraktor dengan Janjikan Proyek, Kabid Dispora Muratara Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 22:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 610 2756015 tipu-kontraktor-dengan-janjikan-proyek-kabid-dispora-muratara-ditangkap-polisi-BBYFoAIc3c.jpg Kabid Dispora Muratara tipu kontraktor (Foto: MPI)

LUBUKLINGGAU – M, seorang wanita yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka M diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli proyek terhadap korbannya yang merupakan seorang kontraktor. Akibat aksi penipuan dan penggelapan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp70 juta.

Diketahui, saat itu M yang menjabat sebagai Kabid di Dispora Musi Rawas Utara itu menjanjikan proyek berupa kegiatan Paskibraka pada 2022 kepada korbannya. Namun setelah uang diberikan, proyek tersebut tidak kunjung ada.

Baca juga: Miris! Iming-iming Dikasih Uang, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tirinya

Sementara uang Rp70 juta milik kontraktor tidak dikembalikan oleh tersangka. Hingga akhirnya tindak penipuan dan penggelapan yang terjadi di Lubuklinggau itu dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau.

“Dia (oknum PNS) memang pekerjaannya di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Modus Dapat Hadiah dari Bank, Pemuda Ini Tega Tipu Warga Bali Sebanyak Rp798 Juta

Adapun proses penyerahan uang dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemberian uang dilakukan dengan cara cash dan ditransfer.

Usai polisi mendapatkan laporan dari korban, langsung menindaklanjutinya dengan memanggil oknum PNS tersebut namun M tidak memenuhinya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian Polres Lubuklinggau menyurati Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. “Kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau,” ungkap Kapolres.

Kemudian Polisi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Sementara itu dihadapan Polisi dan wartawan, tersangka M membantah kalau aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya bukan berupa jual beli proyek. Tersangka mengaku meminjam uang kepada korban untuk dana kegiatan.

“Uang dikirim ada yang cash dan adapula ditransfer. Dan uang belum dikembalikan, uangnya terpakai,” ungkapnya.

Ia juga mengaku kalau uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan kepada korban. “Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikan, mau minta lebih,” pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini