LUBUKLINGGAU – M, seorang wanita yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka M diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli proyek terhadap korbannya yang merupakan seorang kontraktor. Akibat aksi penipuan dan penggelapan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp70 juta.
Diketahui, saat itu M yang menjabat sebagai Kabid di Dispora Musi Rawas Utara itu menjanjikan proyek berupa kegiatan Paskibraka pada 2022 kepada korbannya. Namun setelah uang diberikan, proyek tersebut tidak kunjung ada.
Baca juga: Miris! Iming-iming Dikasih Uang, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tirinya
Sementara uang Rp70 juta milik kontraktor tidak dikembalikan oleh tersangka. Hingga akhirnya tindak penipuan dan penggelapan yang terjadi di Lubuklinggau itu dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau.
“Dia (oknum PNS) memang pekerjaannya di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Modus Dapat Hadiah dari Bank, Pemuda Ini Tega Tipu Warga Bali Sebanyak Rp798 Juta
Adapun proses penyerahan uang dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemberian uang dilakukan dengan cara cash dan ditransfer.
Usai polisi mendapatkan laporan dari korban, langsung menindaklanjutinya dengan memanggil oknum PNS tersebut namun M tidak memenuhinya.
Follow Berita Okezone di Google News