PALEMBANG - Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel bersama Reskrim Polres Jembrana Bali menangkap Eko Jaya Saputra (29), seorang pemuda asal OKI terkait penipuan online berkedok pegawai Bank.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pelaku yang merupakan warga asal Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan, Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
"Korbannya Hendrik Salim, warga Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali mengalami kerugian hingga Rp798 juta," ujar Kompol Agus, Senin (30/1/2023).
 BACA JUGA:Marak Modus Penipuan File Undangan Pernikahan, Ini Cara Membedakannya
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kompol Agus, modus pelaku yakni mengaku sebagai pegawai dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mengirimkan pesan via Whatsaap dengan nomor +1(210) 900-2110 kepada korban.
"Isi pesan Whatsapp yakni "minta waktunya”. Kemudian tersangka menelpon korban menyampaikan kalau korban mendapatkan hadiah undian dari Bank BRI," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengirim kode OTP yang diterimanya. "Tersangka menyampaikan untuk dapat mengambil hadiah tersebut, korban diminta mengirimkan kode OTP," jelasnya.
 BACA JUGA: Berikut Urutan Kasus Pembunuhan dan Penipuan Aki Wowon Cs
Follow Berita Okezone di Google News