Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |00:01 WIB
Tanggapi Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban
Ilustrasi (Foto: BBC)
A
A
A

Perlu diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kemungkinan akan dibuka kasus baru. Hal tersebut dikarenakan banyaknya korban dari kasus penipuan Indosurya.

Mahfud pun telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya.

Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement