Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ricky Rizal Wibowo Tolak Semua Isi Replik Jaksa Penuntut Umum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |16:06 WIB
Pengacara Ricky Rizal Wibowo Tolak Semua Isi Replik Jaksa Penuntut Umum
Ricky Rizal saat menjalani sidang. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Zena Dinda Defega menyatakan pihaknya menolak seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penegasan itu disampaikan Zena dalam sidang pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Selasa (31/1/2023).

"Bahwa setelah mendengar, membaca, dan menganalisa serta mencermati isi dari keseluruhan replik penuntut umum terhadap materi pembelaan penasihat hukum terdakwa Rizky Rizal Wibowo, maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik JPU," ujar Zena di ruang sidang PN Jaksel.

Zena mengatakan, sejatinya tak ada fakta dan argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penunut umum dalam repliknya.

 Baca juga: Jelang Vonis, Ini Peran Ricky Rizal Dalam Pembunuhan Brigadir J hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Bahkan Zena menyebut replik jaksa hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan.

"Atas muatan replik yang disampaikan jaksa itu, kami beranggapan Jaksa ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal," ucap dia.

Pengacara Ricky itu bahkan menyebutkan pihaknya mempunyai rekaman atas semua fakta jalannya persidangan yang mendasari pembuatan pleidoi tanggal 24 Januari 2023. Kesemuanya dihimpun dan dapatkan dari saksi-saksi dan atau alat-alat bukti yang dihadirkan maupun yang dihadirkan sendiri oleh penunut umum.

Selain dari berita acara resmi persidangan yang dicatat Panitera dan terdapat pada tautan mengenai pemberitan sidang yang disiarkan secara live pada setiap persidangan pada TV-TV Nasional maupun melalui kanal YouTube.

"Namun, sebagai salah satu bentuk upaya pembelaan serta untuk meluruskan dan menegaskan kembali fakta persidangan yang tidak sesuai dengan pola pikir dan materi surat tuntutan JPU serta replik JPU dalam persidangan," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement