Diketahui, pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kemenkop UKM dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Putusan tersebut dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17 Januari 2023.
Putusan tersebut menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 tertanggal 18 Maret tahun 2020.
Kemudian, tidak sah terhadap penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Permohonan praperadilan diajukan tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.