Share

Pria Ini Dihukum Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar Usai Burung Beonya Lukai Seorang Dokter

Susi Susanti, Okezone · Kamis 02 Februari 2023 05:52 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 18 2757399 pria-ini-dihukum-penjara-dan-denda-rp1-5-miliar-usai-burung-beonya-lukai-seorang-dokter-qbyC3aUtuA.jpg Foto: TVBS

TAIWAN - Seorang pria asal Taiwan telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda 3,04 juta dolar Taiwan Baru (Rp1,5 miliar) setelah burung beo peliharaannya melukai seorang dokter.

Menurut Kantor Berita Pusat Taiwan, Dr Lin mengalami dislokasi sendi pinggul dan patah tulang panggul setelah jatuh akibat burung tersebut.

Burung itu diketahui mendarat di punggungnya dan mengejutkannya dengan berulang kali mengepakkan sayapnya.

Pengadilan mendengar bahwa pemiliknya telah membawa burung beo dan burung makaw lainnya untuk terbang di dekat tempat Dr Lin saat sedang jogging.

Dr Lin menggugat pemilik burung makaw - yang hanya dikenal dengan nama belakangnya Huang - karena cedera yang lalai, dan mengajukan tuntutan perdata untuk kompensasi atas kerugian finansialnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia dirawat di rumah sakit selama seminggu karena luka-lukanya dan tidak dapat bekerja selama lebih dari setengah tahun, membutuhkan enam bulan untuk memulihkan diri termasuk tiga bulan perawatan khusus.

Pengacaranya mengatakan kepada TVBS News bahwa Dr Lin adalah seorang ahli bedah plastik, dan pekerjaannya melibatkan "berdiri dalam waktu lama untuk melakukan operasi", sehingga cedera tersebut menyebabkan kerugian finansial yang besar.

BACA SELENGKAPNYA:Insiden Burung Beo, Pemilik Didenda Rp1,5 Miliar dan Dihukum Penjara 2 Bulan karena Burung Peliharaannya Melukai Seorang Dokter

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini