Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 9 Saksi Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |15:54 WIB
Kejagung Periksa 9 Saksi Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Ini Daftarnya
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret sejumlah nama penting.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus perkara TPPU tersebut pada hari ini.

(Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo Rosarita Niken)

"Memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Ketut, sembilan nama yang diperiksa penyidik Kejagung adalah AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AFM selaku Karyawan PT Ardoci Niscala Strategi, TA selaku Karyawan PT Indoleds Semesta.

Selanjutnya, S selaku Karyawan PT Pioneer, RDP selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YK selaku Karyawan PT Catur Panca Mandiri, SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Penyidik juga memeriksa JK selaku Direktur Keuangan PT Mora Telematika Indonesia, Direktur PT Candrakarya Multikreasi, dan Direktur PT Indopratama Teleglobal dan SA selaku Sekretaris Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Dan tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement