MALANG - Andi Hermanto (53) pria di Malang nekat berupaya menghabisi nyawa anak tirinya. Ulahnya berupaya menghabisi nyawa anaknya dengan menembakkan senapan angin ke leher karena jengkel sang anak kerap memiliki banyak utang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, tersangka Andi Hermanto ini merasa sakit hati karena anaknya berinisial DA, selalu memarahi dan memakinya. Bahkan korban ini mempunyai banyak utang, setiap penagih itu menagihnya ke ibu korban, atau istri dari pelaku utama.
"Atas dasar sakit hati ini andi Hermanto mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dengan menggunakan senapan angin tersebut," ucap Wahyu Rizki Saputro, saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (1/2/2023).
 BACA JUGA:Konon Punya Ilmu Kebal, Ayah Sewa Paranormal Agar Bisa Bunuh Anak Tirinya
Bahkan ditaksir utang DA mencapai Rp 500 juta, dimana Rp 110 juta merupakan utang ke tersangka bernama Wandoyo. Hal ini yang membuat Wandoyo menagih utangnya bersamaan dengan rencana pembunuhan yang dilancarkan ayah tiri korban.
Di sisi lain, pelaku Andi Hermanto mengaku tidak menjanjikan apa-apa ke empat tersangka lainnya. Ia hanya memberikan upah berupa rokok untuk membantu melancar upaya menghabisi nyawa anak tirinya itu.
"Nggak ada dijanjikan, nggak ada cuma rokok. Kalau ini atas nama Sandi tidak tahu apa-apa,saya ajak cuma gitu saja. Suruh ngantar, nggak tahu kejadiannya gitu," kata Andi Hermanto.
 BACA JUGA:Cerita Juana Barraza, Mantan Pegulat Wanita yang Kini Jadi Pembunuh Berantai Para Lansia
Warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ini menuturkan perlu waktu satu hari untuk merencanakan upaya penembakan ke DA. Bahkan ia sengaja memesan peluru khusus yang didoakan ke paranormal karena anaknya dianggap kebal terhadap senjata tajam.
"(Direncanakan) sehari, karena yang lain nagih utang (anak tirinya) sama saya Rp 500 juta, katanya untuk beli bus," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Pengakuan Trianto Yuliono, paranormal yang diamankan polisi juga menguatkan bagaimana peran sentral Andi Hermanto yang berniat menghabisi nyawa anak tirinya.
"Minta didoain (pelurunya), agar pelurunya tembus. Saya bilang (korban) kebal (peluru dan senjata tajam) gitu," tukasnya.
Akibat perbuatannya Andi Hermanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang direncanakan.
Sedangkan pelaku tersangka Katemin, Wandoyo, dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun ditambah pidana penjara tujuh tahun di Pasal membantu penganiayaan.
Tersangka Trianto Yuliono disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Paranormal warga Desa Sumberdem, Wonosari ini terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun, ditambah penjara paling lama tujuh tahun untuk tindakan membantu melakukan penganiayaan.
Sebelumnya upaya pembunuhan dilakukan lima orang di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 08.00 WIB. Korban berinisial DA dijemput oleh Wandoyo yang berniat menagih utangnya bersama Katemin.
Karena tak ada uang, korban menawarkan truknya untuk mengganti utang Rp 110 juta ke Wandoyo. Ketiganya lantas menuju truk yang dimaksud oleh korban, tetapi di tengah jalan dihadang oleh Andi Hermanto dan Sandi yang telah diinformasikan oleh Wandoyo.
Andi Hermanto lantas menembakkan senapan angin yang telah dimodifikasi ke arah leher korban hingga luka tembus. Korban pun langsung terkapar di Jalan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan ditinggalkan begitu saja karena dikira pelaku sudah meninggal dunia.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.