Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beri Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat

Imam Rachmawan , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |12:30 WIB
Beri Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Pj Bupati Muna Bara. (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

"Pertama kita membatasi pengeluaran belanjanya masyarakat, menaikan pendapatan dan mengurangi kantong- kantong kemiskinan, maka dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat, hari ini kita hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 10.424 jiwa. Pada 2023 ini kita daftarkan lagi tidak hanya di APBD tetapi termasuk di desa, desa juga mendaftarkan 100 orang per desa,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Pj Bupati yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah- Kemendagri sekaligus tokoh yang berasal dari Muna Barat juga mendorong kepala desa di wilayahnya untuk memiliki jaminan saat telah purna dari masa baktinya.

“Kita akan mempersiapkan dan mendorong kepala desa ini untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, apalagi kepala desa rata-rata masih 1 periode, karena jika kepala desa sudah berakhir, mereka akan mendapatkan manfaat hari tua dan pensiun,” kata Bahri.

Bahri sangat mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejalan dengan amanah Inpres 02/2021, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD 2022.

Di dalamnya mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN, Penyelenggara Pemilu dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement