Ke-13, jaksa menggunakan klaim kosong dengan jurus sapu jagat ketika membantah 12 poin pleidoi pengacara Putri hanya dengan 4 paragraf.
Selanjutnya, jaksa gagal menganalisis alat bukti CCTV dan berhalusinasi saat membangun dalil adanya pertemuan Putri, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer bersama membahas perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Ke-15, jaksa menerima mentah-mentah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer yang tak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya dan justru mengesampingkan saksi-saksi yang saling bersesuaian tanpa argumentasi hukum valid. Berikutnya, jaksa mengakui ahli yang dihadirkan diberikan informasi berupa kronologi yang sebagian besar hanya didasarkan keterangan Bharada E.
Ke-17, tanggapan jaksa terhadap tanggapan pengacara Putri tentang Jaksa tak menggunakan alat bukti secara utuh. Selanjutnya, jaksa tak mampu menanggapi uraian rinci pengacara Putri dalam pleidoi yang mengulas secara detil, Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak lidana sebagaimana di dakwaan primair ataupun subsidari.
Terakhir, terdakwa Putri Candrawathi telah bersikap kooperatif dan tak berbelit-belit dalam persidangan. Tuduhan Jaksa tentang Putri tak menyampaikan secara jujur hanya karena berbeda dengan dalil jaksa dan keterangan Bharada E hanyalah cara jaksa untuk lari dari tanggung jawab beban pembuktian.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.