BOGOR – Ratusan orang menjadi korban dengan penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp3,2 miliar.
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi menjelaskan, kasus ini berawal dari salah satu korban ditawarkan sebidang tanah 100 meter oleh pelaku berinisial A senilai Rp50 juta pada Agustus 2022. Korban lantas menyerahkan uang Rp49 juta kepada pelaku.
"Pembeli tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Belajar dari Kasus Penipuan dan Pembunuhan Wowon Cs, TKW Jangan Mudah Diiming-imingi!
Setelah diselidiki, para korban yang tertipu kasus jual beli tanah oleh pelaku ini mencapai 121 orang. Adapun total kerugian para korban apabila diakumulasikan mencapai miliaran Rupiah.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta," ungkapnya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.