Dari hasil keterangan MA, Fadillah mengatakan, bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh. Kemudian tim rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh, tutur Kompol Fadillah.
Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwasannya motor tersebut sudah di alih gadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp. 1 juta. Dan petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.
Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman. Polisi pun melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar. Pada saat itu, tim rimueng menemukan kediaman EDI, petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor jenis Yamaha N Max.
MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.