Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Duplik Putri Candrawathi, Tepis Tuduhan Wanita Tidak Bermoral

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |06:05 WIB
5 Fakta Sidang Duplik Putri Candrawathi, Tepis Tuduhan Wanita Tidak Bermoral
Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

 

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Februari 2023.

Berikut fakta-faktanya:

1. Putri Candrawathi Bantah Tuduhan Wanita Tak Bermoral

Tim pengacara Putri Candrawathi membacakan dupliknya. Dalam dupliknya, tim pengacara Putri membantah replik Jaksa, khususnya berkaitan wanita tak bermoral.

"Penuntut umum membantah menyatakan terdakwa sebagai wanita tak bermoral, kemampuan penuntut umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai A atau sempurna karena penuntut umum seolah-olah lupa," ujar pengacara Putri di persidangan.

   

Menurutnya, Jaksa guna menguatkan persepsi dalam membuktikan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dalam surat tuntutannya, penuntut umum telah mencantumkan kesimpulan Ahli kriminologi, Prof M Mustofa.

Adapun salah satu isinya, adanya kemarahan pelaku terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang tak jelas dikarenakan oleh peristiwa apa.

Lalu, dikuatkan hasil pemeriksaan poligraf menerangkan jawaban terdakwa Putri yang mengatakan ia tak berselingkuh dengan Brigadir J adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.

"Memang penuntut umum tak menyebut frasa tak bermoral secara eksplisit, namun dengan sistematis penuntut umum telah menggunakan informasi yang tak relevan dengan perkara, mengabaikan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan, menuduh terdakwa berbohong hingga secara akuntrarium menafisrkan hasil tes poligraf yang diperolsh secara cacat hukum dan menuduh terdakwa berselingkuh dengan korban," tuturnya. 

Padahal, kata pengacara Putri, di persidangan secara terang telah terbukti pelaksanaan tes poligraf dilakukan secara melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009. Seharusnya penuntut umum yang profesional memahami bukti yang diperoleh secara tidak sah, tidak punya nilai pembuktian secara hukum.

Begitu juga keterangan ahli Kriminologi, Prof M Mustafa adalah keterangan tak kredibel secara hukum. Pasalnya, ahli menyatakan hanya mendapat informasi parsial berdasarkan kronologis versi penyidik yang disusun dari kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer semata dan mengakui tak membaca berkas perkara.

"Hal itu bukannya membuat terangan persoalan tapi malah memperkeruh permasalahan. Terlebih lagi penuntut umum seakan terikut arus berita hoaks yang disebar di berbagai media dengan sengaja oleh pihak-pihak tertentu, bahkan cenderung menambah panas berita-berita hoaks tersebut dengan menyebutkan adanya motif perselingkuhan di tuntutan saksi Kuat Ma'ruf, namun berkelit dan menyebutkan tak menyimpulan hasil poligraf," katanya.

2. Replik Jaksa Klise 

Usai mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh.

Hal itu diungkap pengacara terdakwa Putri, Arman Hanis di persidangan. Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia. 

Ditambahkan penasehat hukum Arman Hanis, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Semakin penuntut umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan. Namun, pihaknya tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal sudah dilakukan penuntut umum tersebut.

"Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," kata Arman Hanis membacakan Dupliknya.

Dia menambagkan, alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya.

3. Bantah Peristiwa Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Khayalan

Dalam dupliknya, tim pengacara Putri membantah disebut peristiwa kekerasan seksual yang dialami kliennya itu merupakan khayalan belaka.

"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," ujar pengacara Putri di persidangan. 

JPU sendirilah yang tampakya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan JPU.

Selain itu, JPU dianggap mencampuradukan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi di tanggal 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual dengan kejadian sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," katanya.

Pertama, fase rangkaian peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 sebagaimana keterangan terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan ahli yang kesemuanya saling berkesesuaian dan telah menjadi fakta persidangan.

Kedua, fase setelah peristiwa penembakan Korban di Duren Tiga 46, dimana Ferdy Sambo menyusun skenario dengan mengganti kejadian pemerkosaan di Magelang menjadi peristiwa pelecehan di Duren Tiga 46.

"Terdakwa sejak awal menolak dan tidak pernah menyetujui skenario tersebut, namun saudara Ferdy Sambo memaksa terdakwa sehingga dengan terpaksa terdakwa mengikuti arahan saudara Ferdy Sambo mengenai kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46," katanya.

Ketiga, fase Ferdy Sambo mengakui kejadian sesungguhnya yang terjadi dan berkata jujur pada Timsus yang dibentuk Mabes Poli perihal skenario tersebut. Sehingga selanjutnya terdakwa secara konsisten dan jujur memberikan keterangan mengenai peristiwa pemerkosaan yang sebenarnya teriadi.

4. Replik JPU Asumsi Belaka 

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan, tuntutan dan replik dari JPU hanya sebuah asumsi dan emosional semata.

"Tadi kami sampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum setebal 70 halaman. Di bagian duplik ini kami menegaskan banyak hal. Teman-teman mungkin tadi bisa melihat bagaimana tadi kamu menguraikan lebih rinci khusus pada bagian yang ada 11 asumsi," katanya di PN Jaksel, Kamis 2 Februari 2023.

Ada 11 asumsi JPU yang tertuang dalam replik oleh jaksa.

"Kenapa ini penting, karena ketika kita ingin mencari kebenaran materil, kalau kita ingin betul-betul membuktikan sebuah perbuatan, pembuktian itu tidak boleh didasarkan pada asumsi. Jadi tadi kami sudah uraikan sebagian dari duplik tim penasehat hukum terdakwa PC," ujarnya. 

5. Putri Candrawathi Minta Dibebaskan 

Dalam Dupliknya itu, tim pengacara Putri meminta pada hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa.

Menurut Pengacara Putri, Arman Hanis, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.

Pertama, menerima seluruh dalil Duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Kedua, menolak seluruh dalil Replik dari Penuntut Umum.

"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis di persidangan.

Replik dari JPU harus ditolak karena uraian-uraian Replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan Nota Pembelaan atau Pleidoi Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement