Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Gregorius Plate yang Ikut Pelesiran ke Luar Negeri Ternyata Adik Menkominfo

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |09:55 WIB
Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Gregorius Plate yang Ikut Pelesiran ke Luar Negeri Ternyata Adik Menkominfo
Menkominfo Johhny Plate/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

(Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Ini Daftarnya)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Gregorius Alex Plate (GAP) ternyata merupakan adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate. Dia diduga ikut bepergian ke luar negeri bersama dengan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.

"Informasi (GAP) adiknya. Keluar negeri bareng Menkominfo," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal, Jumat (3/2/2023).

Penyidik Kejagung saat ini mendalami alasan Gregorius ikut bepergian ke luar negeri apakah terkait dengan kasus BAKTI atau dalam rangka hal lain.

Termasuk anggaran yang digunakan oleh adik dari politikus Partai Nasdem itu, apakah menggunakan anggaran Kominfo, BAKTI atau pihak swasta.

"GAP masih kita pastikan apakah pakai dana Kominfo atau Bakti, atau mungkin dari swasta. Kita lagi pastikan siapa tau ada yang bayarin," jelasnya.

Dia juga memastikan Gregorius Alex Plate (GAP) bukan staf ahli maupun tenaga khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Gerard Plate.

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, dari penelusuran penyidik, GAP tak memiliki surat keputusan (SK) atau ketetapan resmi pemerintah tentang pegawai maupun karyawan di lingkungan Kemenkominfo.

“GAP bukan stafsus. Sejauh ini kami tidak ada menemukan SK di Kemenkominfo maupun di BAKTI terhadap yang bersangkutan,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement