JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, tim pengacara Arif Rachman membacakan pleidoi.
Dalam pleidoinya, tim pengacara Arif Rachman meminta hakim memberikan vonis bebas pada kliennya itu. Sebab, yang pertama Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider.
"Kedua, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," ujar Pengacara Arif, Marcella Santoso di persidangan, Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi
Ketiga, melepaskan terdakw Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan.
Keempat, meminta majelis hakim melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa. Kemudian, yang kelima meminta melepaskan Arif dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat (2) KUHP.
"Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan. Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat. Kedelapan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Marcella.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik
Tim pengacara Arif juga menyinggung soal alasan mengapa kliennya harus dilepaskan atau dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Pertama, perbuatan Arif merupakan tindakan administrasi yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dan persidangan seharusnya menerapkan asas Unavia Principle lantaran Arif sudah menerima hukuman administrasi.
Kemudian, peradilan atas nama kliennya itu harus dinyatakan tidak sah karena tindakan kepolisian berupa penyidikan dalam proses penuntutan perkara telah dilakukan secara tidak sah mengingat kliennya telah dilakukan BAP tanpa adanya izin ankum dan pemeriksaan izin administrasi terhadap Arif melanggar hukum. Sebabnya, pada saat tahap administrasi kliennya tak pernah diperiksa oleh Riksus.
Selanjutnya, kliennya melaksanakan setiap tindakannya berada dalam kondisi daya paksa atau Overmacht. Terakhir, Arif menjalankan perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.