- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA: Polisi Kewalahan untuk Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE, Capai Rp75 Juta Perhari
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat harus menyiapkan dokumen sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti KTP dan SIM berikut fotokopinya.
Masyarakat juga akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi saat berada di gerai SIM Keliling.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.