Share

Keroyok Karyawan Cuci Mobil dan Curi Handphone, Pelaku Mengaku Mabuk

Eka Setiawan , MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 19:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 512 2758769 keroyok-karyawan-cuci-mobil-dan-curi-handphone-pelaku-mengaku-mabuk-GNGJ9qdFki.jpg Empat pelaku pengeroyokan terhadap karyawan cuci mobil di Semarang ditangkap. (MPI/Eka Setiawan)

 

SEMARANG – Empat pelaku pengeroyokan terhadap karyawan cuci mobil ditangkap. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di cucian mobil Oppa Carwash Jalan WR Supratman Kaviling 256, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Peristiwa pengeroyokan itu diketahui terjadi pada Minggu, 22 Januari 2023 malam sekira pukul 23.45 WIB. Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos)

Keempat pelaku tengah mabuk saat mengeroyok korban. Mereka memukuli korban dengan tangan kosong maupun menggunakan helm hingga potongan besi. Selain itu, para pelaku juga mencuri 2 handphone dari tempat cuci mobil tersebut.

Petugas pun berhasil menangkap pelaku pada pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Para pelaku tersebut adalah M Danang Priyantoro (28), Tri Widodo (24), Feris Kanidia Kantana (19) dan Agus Setiawan (19). Sementara korban adalah bernama Andi Irawan (33) warga asli Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Para pelaku ini mengejar korban yang disebut mereka blayer (menggeber) sepeda motornya, dikejar sampai di tempat cucian mobil itu tempat kerja korban,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan didampingi Kanit Tipidum Iptu Andika di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).

Pelaku Danang mengaku saat itu mereka beriring-iringan sepeda motor di dekat Pasar BK Jalan Simongan. Saat itu korban menggeber sepeda motornya. Para pelaku yang emosi lantas mengejar korban.

“Sebelumnya sudah minum-minum (miras),” kata Danang.

Follow Berita Okezone di Google News

Mereka mengejar korban hingga tempat cuci mobil lalu menghajar korban. Di situ pelaku Agus Setiawan juga mengambil 2 ponsel di tempat cuci mobil.

“Ponselnya tergeletak jadi saya ambil,” ungkap Agus.

Ponsel itu lalu dijual seharga Rp400ribu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kiri para pelaku ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini