Mereka mengejar korban hingga tempat cuci mobil lalu menghajar korban. Di situ pelaku Agus Setiawan juga mengambil 2 ponsel di tempat cuci mobil.
“Ponselnya tergeletak jadi saya ambil,” ungkap Agus.
Ponsel itu lalu dijual seharga Rp400ribu.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kiri para pelaku ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)