JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus menggelar sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir J. Saat ini, Hendra Kurniawan cs pun tengah diadili.
Berikut fakta-faktanya terkini:
1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Singgung Kode Etik Hendra Kurniawan
JPU membacakan Repliknya pada terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice, Hendra Kurniawa di persidangan Senin 6 Februari 2023. Salah satu poinnya menyinggung soal kode etik Hendra.
JPU membantah pleidoi Hendra tentang apabila seorang polisi mendapat perintah maka ia laksanakan dan apabila salah bakal diuji di kode etik.
JPU menyebutkan, soal perintah itu dilakukan Ferdy Sambo padanya dan diteruskan ke Ari Cahya dan Agus Nurpatria.
"Tak dapat dipungkiri perintah saksi Ferdy sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan, begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dan meminta Agus Nurpatria untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tak sah dan di luar kewenangan karena sudah diuji di kode etik dan sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra Kurniawan," ujar Jaksa di persidangan, Senin 6 Februari 2023.