Kepada polisi, Juniarta mengaku pacaran dengan korban sejak Juni 2022. "Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," imbuh Bambang.
Dia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 jo pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)