Share

Siswi SMK Tewas Dicekik Pacar Usai Minta Pertanggungjawaban Kehamilannya

Mohamad Chusna, MNC Portal · Rabu 08 Februari 2023 18:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 244 2761476 siswi-smk-tewas-dicekik-pacar-usai-minta-pertanggungjawaban-kehamilannya-hZxdhAKYDc.jpg Juniarta pelaku pembunuhan terhadap pacarnya yang tengah hamil. (Foto: M Chusna)

DENPASAR – Polresta Denpasar menangkap I Kadek Juniarta (18) yang membunuh pacar yang tengah hamil, Ni Made DS (16). Korban merupakan seorang siswi SMK di Denpasar, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengaakan, pelaku kesal setelah korban meminta untuk memberitahukan kehamilannya kepada orangtua pelaku.

Bambang menjelaskan, peristiwa bermula ketika Ni Made DS datang ke rumah pacarnya di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Denpasar, Selasa 7 Februari 2023 siang.

Juniarta lalu mengajak pacarnya masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Usai bersetubuh, Ni Made DS meminta pacarnya agar mau memberitahu kehamilannya kepada orangtua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban.

Juniarta lalu menjawab ‘masih belum siap’ dengan alasan masih mengumpulkan biaya pernikahan. Namun emosi Ni Made DS memuncak setelah terus didesak pacarnya itu. Juniarta lalu menyuruh pacarnya pulang.

Nasib nahas dialami korban, Juniarta menjerat leher korban dengan selendang saat tengah berjalan pulang. Korban sempat melawan dan berhasil melepaskan jeratan hingga selendang jatuh di lantai.

 Baca juga: Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS Dipecat Tidak Hormat!

Juniarta lalu mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya sehingga pacarnya lemas dan pingsan. Pria yang baru lulus SMA tahun 2002 itu lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.

Juniarta mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher pacarnya hingga tubuhnya tidak bergerak lagi. Ni Made DS lalu dibawa ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk.

Setelah pacarnya tidak bernyawa, Juniarta pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya. "Pelaku bisa kita amankan malam harinya," ujar Bambang.

Follow Berita Okezone di Google News

Kepada polisi, Juniarta mengaku pacaran dengan korban sejak Juni 2022. "Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," imbuh Bambang.

Dia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 jo pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini