Share

Polisi: Mama Muda Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Tak Akui Simpan Video dan Foto Porno

Azhari Sultan, Okezone · Rabu 08 Februari 2023 14:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 340 2761284 polisi-mama-muda-tersangka-pencabulan-anak-di-jambi-tak-akui-simpan-video-dan-foto-porno-xPwUVsaAXs.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAMBI - Mama muda asal Kota Jambi berinisial YS (25), tersangka pelaku pencabulan anak di Jambi menolak mengakui menyimpan atau memiliki puluhan video dan foto porno di ponsel pribadinya.

"Ini terungkap saat tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menyita handphone miliknya saat penangkapan beberapa waktu lalu," ujar Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Rabu (8/2/2023).

Meski tersangka menolak menyimpan dan memiliki video dan porno, pihak penyidik akan membuktikannya.

"Video-video dan foto porno yang pernah dipertontonkan tersangka kepada korban tidak diakui tersangka," ujarnya.

Baca juga: Miris! Dua Bocah di Jambi Diajak Mama Muda Berhubungan Seks di Kamarnya

Ia menambahkan bahwa pihaknya tak mengejar pengakuan tersangka, namun mengungkap kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari barang bukti yang disita.

"Soal motif, masih kita dalami apakah tersangka membuka rental PlayStation untuk membawa korban ke rumah masih kita dalami," tegas Andri.

Baca juga: Mama Muda Tunjukkan Foto dan Video Porno Sebelum Lecehkan Belasan Korbannya

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya terkuak adanya puluhan poto dan video porno dari tangan tersangka.

"Kita temukan puluhan gambar dan video porno dari handphone tersangka, ada yang dewasa dan juga anak-anak," ujar Andri.

Sementara, mama muda tersebut masih mendapatkan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi selama 14 hari kedepan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini