Namun, ketika ingin melakukan pengembangan, sambung Sampson, terduga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku.
"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Rejang Lebong, untuk penyidikan," kata Sampson, Rabu (8/2/2023).
Untuk satu barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic, merek Honda Beat, bernopol B-3969-CJF warna Biru Putih, terang Sampson, dijual terduga pelaku ke salah satu warga di Desa Nanjungan, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, seharga Rp3 juta.
"Untuk penada sepeda motor masih menjadi Daftar Pencarian Orang. Terduga pelaku mencuri sepeda motor dikarenakan desakan ekonomi," jelas Sampson.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, kata Sampson, berupa satu buah kunci berbentuk Y warna Hitam, satu buah anak kunci yang terbuat dari besi berujung Pipih Runcing warna Hitam, satu unit Sepeda Motor jenis matic, merek Honda Beat Street, warna Putih, bernopol BD 2458 KU.
"Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Terduga pelaku bukan residivis," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.