"Setelah dilakukan pengembangan diperoleh barang bukti lainnya sebanyak 90 ribu lembar pecahan uang $100 yang diragukan keasliannya," tuturnya.
Pelaku memilih menyimpan uang di bank lantaran tidak tahu uang itu akan dicek ulang pihak.
"Tersangka YH memperoleh uang pecahan $100 diperoleh dengan tidak terdaftar. Menurut pengakuannya membeli dari akun shoppe dengan alamat toko online yang tidak terdaftar," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.